BEBERAPA SYARAT
UNTUK PEMBUATAN SURAT
1.
|
Keterangan Keluarga
Miskin
a.
Surat
Pengantar RT/RW
b.
Asli
dan fotokopi KK dan KTP.
|
2.
|
Pelayanan
Pengurusan SKCK
a. Surat Pengantar RT/RW
b. Fotokopi KK dan KTP
|
3.
|
Pengurusan Izin Keramaian
a. Surat
Pengantar RT/RW
b. Fotokopi
KK dan KTP
c. Pernyataan
/ Izin Tetangga.
|
4.
|
Pencatatan Cerai,
Talak dan Rujuk
a. Surat
Pengantar RT/RW
c. Fotokopi KK dan KTP
d.
Yang
bersangkutan datang (Suami-Istri)
|
5.
|
Pengurusan Izin Usaha
a. Surat
Pengantar RT/RW;
b. Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan;
c. Fotokopi
KTP Penanggungjawab yang tercantum dalam Akta Notaris.
|
7.
|
Pengurusan Keterangan Usaha
a. Surat
Pengantar RT/RW;
b. Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan;
c. Fotokopi
KTP Penanggungjawab yang tercantum dalam Akta Notaris.
|
8.
|
Pencatatan Kematian
a. Surat
Pengantar dari RT/RW
untuk mendapatkan Surat Keterangan Lurah; dan/atau
b. Keterangan
kematian dari dokter/paramedis.
|
9.
|
Pelaporan Pendaftaran Perpindahan Penduduk WNI dengan klasifikasi dalam
satu
Kelurahan
a. Surat
Pengantar RT/RW
b. KK
c. KTP, untuk
mendapatkan Surat Keterangan Pindah.
|
10.
|
Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi Penduduk WNI atau Orang
Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
a. Fotokopi
KK;
b. KTP
lama; dan
c. Surat
keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
|
DLL
|
HAL YANG DI PERLUKAN JIKA KITA INGIN MEMBUAT SURAT
Surat
Pengantar RT/RW
Fotokopi KK dan KTP
Dokumen lain yang diperlukan.
Fotokopi KK dan KTP
Dokumen lain yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar